Wednesday, January 23, 2013

Cara Bikin Paspor

Paspor adalah dokumen resmi berisi nama, alamat, tempat tanggal lahir, warga negara, dan informasi lain mengenai identitas seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kantor keimigrasian di tempat orang tersebut berdomisili. Dokumen paspor wajib dipunyai jika melakukan perjalanan internasional dan wajib ditunjukkan ketika berada di imigrasi saat memasuki perbatasan suatu negara. Didalam paspor tertera waktu anda memasuki negara bersangkutan serta tertulis izin untuk berapa lama anda berada di negara tersebut atau disegel dengan visa izin masuk. Saat perjalanan ke luar negeri paspor jangan sampai hilang, karena pengganti identitas seperti KTP tidak berlaku. Jika paspor anda hilang, beritahukan kepada Agen Tour Travel anda, anda akan didampingi untuk melaporkannya ke kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Kemudian lapor ke kedutaan atau Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di negara yang anda kunjungi.


Untuk pembuatan paspor baru atau memperpanjang paspor  prosedurnya sama
1. KTP asli dan fotokopinya atau identitas lainnya milik pemohon.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopynya
3. Akte kelahiran ali dan fotocopynya
4. materai

Lamanya pembuatan paspor, baik paspor baru atau perpanjangan umumnya bervariasi 3 hingga 5 hari kerja, untuk musim haji atau liburan biasanya 7-10 hari. Ada baiknya jika anda memakai kacamata, maka lepaskanlah kacamata anda, karena banyak kasus akan bermasalah di imigrasi. Masalah perbedaan foto di paspor dengan wajah asli akan menjadi polemik, tidak jarang petugas imigrasi berprasangka lain dan pada akhirnya akan membuang-buang waktu anda ketika berada di pemeriksaan keimigrasian. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun, tapi sebelum masa berlaku paspor berakhir, segera perpanjang kembali. Untuk mengetahui kapan waktu batas terakhir masa berlaku paspor bukalah halaman biodata atau identitas paspor anda. Beberapa negara akan menolak jika paspor anda bersisa 5 bulan lagi, maka segeralah memperpanjang kembali masa berlakunya. Biaya pembuatan e-pasport dengan penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan sidik jari dan foto sekitar Rp 670.000,-.

No comments:

Post a Comment